UNDANG-UNDANG, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UU DAN AD/ART KADIN INDONESIA
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural, merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, tujuan, fungsi, dan peran Kadin sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dan ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi Kamar dagang dan Industri.
UU No 1 Tahun 1987
Keppres Persetujuan Perubahan AD/ART
Keppres Tentang Anggaran Dasar (AD)
Keppres Tentang Anggaran Rumah Tangga (ART)

Tugas Pokok dan Fungsi Kadin Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, antara lain:
Memfasilitasi sinergi antar Pengusaha
Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya
Mendorong implementasi tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance)
di kalangan dunia usaha
Memfasilitasi tanggung jawab sosial
perusahaan
Memberikan Jasa Layanan
dalam bentuk penerbitan surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi mengenai usaha
Memberikan akreditasi
bagi Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang akan menerbitkan sertifikat
Wakil dunia usaha
dalam berbagai kebijakan ekonomi dan investasi (ex: B20, ASEAN Investment Forum)
Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan
dengan pemerintah untuk mewakili kepentingan dunia usaha
Membina dan memberdayakan organisasi
perusahaan dan pengusaha dalam membangun dunia usaha yang optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar